Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Spacer

Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Bagi pihak pemberi, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan. Akan tetapi, pemerintah menetapkan beberapa pengecualian terkait objek Pajak Penghasilan dari keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan melalui PMK Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Lalu kriteria seperti apa saja yang dikecualikan? Simak infografis berikut! 
 
1 
1 
1 
1

Ketentuan lengkap mengenai perlakuan pajak atas hibah hingga Surat Keterangan Bebas untuk hibah dapat dilihat pada artikel berikut ini: Aturan Pengecualian Pajak atas Hibah

Categories: Infografis

Artikel Terkait